Caption : Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Sri Mulyani Minta Restu DPR untuk Hentikan Pidana Pengemplang Pajak

Editor : Aldy | Dipublish pada tanggal 26 May 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta izin kepada Komisi XI DPR untuk menghentikan penuntutan pidana bagi para pengemplang pajak. Sehingga pemerintah akan mengutamakan sanksi pembayaran administrasi.

"Kami juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).

Menurut Sri Mulyani, dengan penghentian penuntutan pidana itu, pemerintah akan fokus pada penerimaan negara. "Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," jelasnya.

Namun bendahara negara itu juga menjelaskan, fokus pada sanksi administrasi bagi pengemplang pajak itu bukan hanya untuk mendorong penerimaan, tapi juga menciptakan APBN yang lebih berkelanjutan.

Menurut Sri Mulyani, saat ini seluruh negara mengalami tantangan dari sisi defisit keuangan negara dan risiko utang yang meningkat. Sehingga, pemerintah perlu merespons hal tersebut secara hati-hati di tengah situasi pandemi ini.

"Di dalam reform ini tidak hanya collect, tapi sustain dari APBN ke depan. Jadi memang dunia tantangan sangat tinggi. Saat ini, di seluruh negara di dunia eskalasi dr sisi collection-nya, karena banyak yang defisitnya tinggi dan debt to GDP rasio mereka yang enggak sustainable," jelas Menkeu.

"Dalam hal ini, kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary," pungkasnya.

About Us

Terkinisulsel.com merupakan media siber yang dikemas secara faktual, akurat dan terpercaya di Era Transformasi Digital Saat ini

Social Link

Office

Jl. Sultan Alauddin Alauddin Makassar - 90221

terkinisulselofficial@gmail.com

081222445118

2013 - 2026 © terkinisulsel.com Dev By Makassar Website 

hello world!
envelopecross