


terkinisulsel.com, Makassar,- Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar (IPAL Losari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain.
Dikutip dari RakyatSulsel.com Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sedang berjalan, sangat mungkin akan ada tersangka baru," ujarnya,Rabu (16/10/2024).

Soetarmi menjelaskan, tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama) dan SD (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin mereka diperiksa sebagai saksi, dan sekarang sudah menjadi tersangka," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Kejati Sulsel terus berupaya menyelesaikan pemeriksaan dengan cepat agar dapat segera menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika ada indikasi kuat terhadap pelaku lain, pihaknya akan menetapkan tersangka baru.
"Kami mengutamakan SOP dalam proses pemeriksaan saksi yang berlangsung saat ini," tambah Soetarmi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan cukup bukti atas keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.(*)
Artikel Sumber: RakyatSulsel.com
