


terkinisulsel,- Nama Tia Rahmania sempat viral usai dengan lantang mengkritik Nurul Ghufron yang diketahui masih menjalani sanksi pelanggaran etik.
Tak lama setelah videonya viral, Tia yang bakal dilantik sebagai anggota DPR RI malah dipecat dari partai berlambang banteng itu.
Terkait hal itu, sejumlah pegiat media sosial menyampaikan kekesalan dan keresahannya atas kondisi politik tanah air. Di mana, menurut mereka, partai-partai yang ada saat ini terlalu vulgar menampakkan keangkuhannya.
Salah satu pegiat media sosial yang menyampaikan kekesalannya adalah akun @NenkMonica di X. Dia bahkan mencolek akun resmi Anies Baswedan terkait persoalan tersebut.
"Buntut dari pernyataan thp Nurul Gufron di acara Lemhanas Mbak Tia Rahmania diberhentikan dari
@PDI_Perjuangan Pak @aniesbaswedan @tomlembong jika nanti Partai Perubahan sudah terbentuk, Mbak Tia Rahmania ini layak untuk diundang bergabung. 🙏," tulis Monica dikutip Kamis (26/9/2024).
"Mbak ini berjiwa Revolusi bukan Jongos Fufufafa.
Kira² Nurul Gufron @KPK_RI malu gak ya dikatain seperti ini ?," tambah Monica pada postingan lainnya, sembari membagikan video saat Tia menyampaikan kritiknya.
Sementara itu, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Tia Rahmania dikabarkan akan menggugat putusan mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan kader PDI-P ini juga akan melaporkan perbuatan tak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pengacara Tia Rahmania, Purbo Asmoro, menyebutkan bahwa ada dugaan pergantian Tia Rahmani di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta.
Dikatakan Purbo, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujarnya, dilansir dari kompas.
Hal itu, lanjut Purbo, yang dijadikan alasan dan oleh mahkamah partai, kliennya diputuskan terbukti mengambil suara caleg lainnya atas nama Hasbi Jayabaya.
Padahal, faktanya tidak ada di berita acara KPU yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi. Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara.
"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," kata Purbo.
Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.
"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," tegasnya.
Sumber: fajar.co.id
