Caption : KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, dalam kasus dugaan suap karena berkas belum lengkap. (ANTARA/RENO ESNIR).

Menolak Menjadi Saksi, KPK Beri Peringatan ke Istri NA

Editor : Admin Web | Dipublish pada tanggal 27 May 2021

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Liestiaty F Nurdin. Langkah tersebut diambil setelah istri Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah itu menolak menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

Sebelumnya, Liestiaty mangkir dari panggilan KPK. Hal itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (25/5).

Sebelumnya, Liestiaty dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-yang menyeret NA. Ia dijadwalkan diperiksa penyidik KPK di Mapolda Sulsel, Senin (24/5) bersama tiga orang lainnya, yakni Idawati, Haeruddin, dan Andi Makkasau.

Namun yang hadir hanya Haerudin dan Andi Makasau. Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan aliran dana yang diterima tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak,” terang Ali.

Selain Lies, saksi yang juga mangkir dari panggilan KPK adalah Idawati. Direktur PT Tocipta ini tidak hadir tanpa konfirmasi. KPK pun mengingatkan agar Idawati kooperatif atas panggilan KPK.

“Karenanya, KPK mengimbau agar (Idawati) kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya,” ujarnya.
Untuk saksi Listiaty, menurut Ali Fikri, ia mangkir dari panggilan KPK namun tetap mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Lies, kata Fikri, tak hadir memenuhi panggilan KPK karena menolak menjadi saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Nurdin Abdullah.

“Liestiaty (istri NA) tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA,” kata Ali Fikri.

Untuk itu, lanjut Ali Fikri, penyidik KPK telah memberikan peringatan kepada Lies bila tidak kooperatif memberikan kesaksian dalam kasus dugaan TPK yang menyeret suaminya. Surat peringatan untuk bersikap patuh dan kooperatif sebagai saksi pada pemanggilan berikutnya pun diakui Fikri telah dilayangkan penyidik KPK ke Liestiaty.

“Tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ER dan KPK, mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya,” lanjut Ali Fikri.

Sebelumnya, nama Lies diketahui ikut tertera pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sejumlah barang bukti terdakwa Agung Sucipto tertera pada laman kasus tersebut.
KPK pernah menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp70 juta. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Liestiaty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah. Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.

Lies sendiri bukan satu-satunya anggota keluarga Nurdin Abdullah yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik antirasuah itu juga telah memeriksa putra Nurdin Abdullah M Fathul Fuzy Nurdin sebanyak dua kali. (bkm/tss)

About Us

Terkinisulsel.com merupakan media siber yang dikemas secara faktual, akurat dan terpercaya di Era Transformasi Digital Saat ini

Social Link

Office

Jl. Sultan Alauddin Alauddin Makassar - 90221

terkinisulselofficial@gmail.com

081222445118

2013 - 2026 © terkinisulsel.com Dev By Makassar Website 

hello world!
envelopecross