Caption : Warga melintas di depan mural bertema menjaga jarak di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO

Mulai 1 Juni, PPKM Skala Mikro Diberlakukan di Semua Provinsi

Editor : Aldy | Dipublish pada tanggal 24 May 2021

Pemerintah akan menerapkan PPKM skala mikro diseluruh Provinsi di Indonesia mulai 1 Juni 2021 mendatang. Hal ini menyusul lonjakan kasus aktif COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada kenaikan kasus aktif sebesar 5 ribu per hari setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan.

"Kasus harian mengalami sedikit peningkatan di kisaran 5 rb per hari. sebelumnya sempat turun di 3800-400. Kemudian kasus aktif nasional memang kalo per 5 Februari turunnya minus 47 persen," kata Airlangga, Senin (24/5).

"Namun tadi kita sampaikan bahwa yang perlu diperhatikan dalam siklus 4-5 minggu ke depan, karena sebagai contoh pada natal tahun baru kasus tertinggi naik pada 5 Februari," sambungnya.

Airlangga mengatakan, ada 10 provinsi yang mengalami lonjakan kasus aktif, di antaranya, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku dan Maluku Tengah.

"Dari provinsi non PPKM Gorontalo dan Maluku Utara mengalami kenaikan kasus itu. Oleh karena itu untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah provinsi Sulawesi Barat," kata dia.

Dengan ini, berarti seluruh provinsi di Indonesia menerapkan PPKM Mikro.

Pekan lalu, kasus positif menurun di angka 26.066. Penurunan kasus tersebut terjadi seiring dengan anjloknya tes lebih dari 100.000 dari 310.136 ke 203.510.

Pada pekan ini, kasus positif naik lagi ke angka 35.470. Terjadi kenaikan sebesar 36,07 persen dibanding pekan sebelumnya.

Meski kasus positif mengalami kenaikan dibanding pekan sebelumnya, tingkat positivitas (positivity rate) justru menampakkan indikator yang positif.

Positivity rate corona Indonesia pekan ini mengalami penurunan ke angka 9,95 persen. Artinya apabila 100 orang dites, ada sekitar 9-10 orang yang positif corona.

PPKM Mikro diterapkan di tingkat RT berdasarkan zona. Mulai dari zona hijau, yaitu tidak ada kasus corona di satu RT; zona kuning, zona oranye, dan zona merah (lebih dari 5 rumah dalam 1 RT yang memiliki kasus corona dalam 7 hari terakhir).

Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi Ketua RT/RW, hingga tokoh adat dan masyarakat, termasuk Karang Taruna. Tujuannya untuk menekan kasus hingga skala terkecil.

Dalam PPKM Mikro juga, terdapat peraturan terkait jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/Mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penetapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Inmendagri.

About Us

Terkinisulsel.com merupakan media siber yang dikemas secara faktual, akurat dan terpercaya di Era Transformasi Digital Saat ini

Social Link

Office

Jl. Sultan Alauddin Alauddin Makassar - 90221

terkinisulselofficial@gmail.com

081222445118

2013 - 2026 © terkinisulsel.com Dev By Makassar Website 

hello world!
envelopecross